Selasa, 22 Januari 2013

SKK P3K

Image
Seri 10 TKK Wajib - SKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
a. Untuk golongan Siaga
Seorang Pramuka Siaga harus:
1) mengetahui cara dan dapat memberi pertolongan pada kecelakaan: luka iris, luka garuk, luka bakar, kena benda panas, benjut/memar,
2) mengetahui cara dan dapat menggunakan dengan benar dan rapih:
- pembalut segitiga untuk luka di kepala, tangan dan kaki;
- pembalut panjang (zwachtel verband) untuk jari dan lengan/paha,
3) mengetahui cara dan dapat menghentikan pendarahan hidung, menolong kecelakaan akibat sengatan binatang/serangga dan debu mata,
4) mengetahui penggunaan obat atau ramuan untuk obat luka,
5) tahu nama dan alamat poliklinik (Puskesmas), dokter atau rumah sakit terdekat.
b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:
a) mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan luka iris, luka garuk, luka bakar/kena benda panas, benjut/memar, terkilir, hidung berdarah, tersengat/tergigit binatang berbisa, dan debu di mata,
b) mengetahui cara dan dapat mencegah dan menolong orang yang mengalami hilang semangat (collapse), pingsan, matisuri (schijndood), dan trersengat sinar matahari (zonnesteek),
c) mengetahui cara dan dapat menggunakan dengan benar dan rapih: pembalut segitiga (mitella), dan pembalut panjang (zwapchtel verband) untuk luka di jari, lengan, tangan, kepala, lutut dan betis,
d) mengetahui letak urat-urat nadi terpenting, dan mengetahui cara penghentian pendarahan urat nadi,
e) dapat membuat tandu darurat dengan cepat dan rapih, dan tahu serta dapat mengangkut penderita dengan berbagai cara, secara seorang diri maaupun bersama dengan teman,
f) mengetahui dan dapat melakukan dengan baik dua pernafasan tiruan (kunstmatige ademhaling),
g) mempunyai pengetahuan tentang obat-obatan/ramuan yang dapat digunakan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan,
h) mengetahui nama, alamat, nomor tilpon Puskesmas (poliklinik), rumah sakit, dan dokter setempat,
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
i) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga mencapai TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan untuk Tingkat Purwa,
b) sebagai seorang anggota regu penolong (bukan pemimpin) yang terdiri atas 4 atau 5 orang, melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (tiruan) yang dibuat oleh penguji, secara terperinci, tepat, dan cepat sesuai dengan aturan PPPk (perlu diperhatikan keterangannya, kecepatan, kerjasama, dan lain-lain),
c) mengetahui cara dan dapat menyampaikan secara lisan, tertulis atau melalui tilpon (kepada dokter, rumahsakit, polisi aatau keluarganya),
d) mengetahui cara dan dapat melakukan dengan baik cara-cara pernafasan tiruan,
e) mengetahui cara dan dapat mengangkut penderita melaui rintangan-rintangan (gang sempit, melalui kolong, menyeberang parit, melewati pagar/tembok, naik turun tangga, dan lain-lain) dengan atau tanpa tandu,
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
f) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Tingkat Purwa.
Catatan:
Mereka yang telah memiliki ijasah PPPK (Penolong dan Pengangkut) dari PMI, berhak mendapatkan TKK PPPK Tingkat Madya.
3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:
a) telah mencapai SKK Pertolongaan Pertama Pada Kecelakaan Tingkat Madya,
b) mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan berbagai macam patah tulang terbuka atau tertutup (fractura complicata dan incomplicata), juga rahang atau lutut meleset,
c) mengetahui cara dan dapat memberi pertolongan kepada orang yang mengalami pendarahan dalam tubuh (interne bloedingen),
d) dapat memperhatikan cara-cara bertindak apabila ada dugaan keracunan dan gegar otak,
e) dapat dan tahun cara menolong orang tenggelam, terbenam/tertimbun, kena aliran listrik, dan shock/gugat,
f) pernah memimpin satu regu penolong paada kecelakaan (sungguh-sungguh atau tiruan),
Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:
g) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Tingkat Madya.
Catatan:
Mereka yang telah memiliki ijasah PPPK dari PMI dan telah ikut serta aktif bertugas menolong kecelakaan (minimal 10 kali) sebagai tenaga bantuan/anggota sukaarelawan regu-regu PMI, berhak menerima TKK Tingkat Utaama. Yang dimaksud kecelakaan disini adalah kecelakaan sungguh-sungguh dan bukan tiruan yang dibuat oleh penguji.

8 komentar:

Kirim Pesan Bila Anda Kurang Mengerti ..
Terima Kasih